Latar belakang berdirinya Pondok Pesantren Al Ma’arif bermula dari penyerahan tanah wakaf masyarakat seluas 13 hektar yang diserahkan oleh Yayasan Islamic Center kepada Pengurus Daerah Nahdhatul Ulama’ Kabupaten Bengkalis. Tanah wakaf tersebut resmi diserahkan pengelolaannya secara tertulis dengan keluarnya :
1. Surat Penyerahan Badan Pendiri YASIC ( Yayasan Islamic Center ) Kecamatan Bukit Batu Bengkalis Riau tanggal 21 Nopember 2016 yang di tanda tangani oleh H. Mong Ahmad ( Ketua ) dan H Duroni HS ( Sekretaris ).
2. Surat Pernyataan Badan Pendiri YASIC ( Yayasan Islamic Center ) Kecamatan Bukit Batu Bengkalis Riau tanggal 20 Nopember 2016 yang di tanda tangani oleh :
- H. MONG AHMAD ( Bengkalis, 09 Desember 1949 NIK. 04.02.03.01.1.03760 )
- H. DURONI HS ( Padang, 15 Maret 1954 NIK. 1.100523.002.30.05.02 )
- H. JUARI NIK. ( Lubuk Muda, 1950 NIK. 04.02.03.05.1.01561 )
- H. M. IDRIS UJANG ( Sungai Pakning, 17 Agustus 1955 NIK. 04.02.03.01.1.005575 )
- HJ. ROSMIATI ( 50 tahun )
3. Surat Permohonan Nadzir Wakaf ( H. JAMIL ) Kepada Ka. KUA Kec. Siak Kecil tanggal 25 Nopember 2016 tentang Permohonan Bantuan Prosesi Pemindahan Hak Kuasa dan Pengelolaan Tanah Wakaf Masyarakat Desa Sungai Siput dari YASIC ( Yayasan Islamic Center Kecamatan Bukit Batu Bengkalis Riau kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama’ ( PCNU ) Kabupaten Bengkalis
4. Surat Pernyataan Nadzir Wakaf ( H. JAMIL ) tanggal 24 Nopember 2016 tentang Penyerahan sepenuhnya Hak Kuasa dan Pengelolaan Tanah Wakaf Masyarakat Desa Sungai Siput dari YASIC ( Yayasan Islamic Center Kecamatan Bukit Batu Bengkalis Riau kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama’ ( PCNU ) Kabupaten Bengkalis
5. Ikrar Wakaf tanggal 23 Januari 2017 oleh Wakif ( HJ. ROSMIATI sebagai pemegang tanah wakaf terluas Desa Sungai Siput ) untuk Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ( PCNU ) Kabupaten Bengkalis ( Pendirian Pondok Pesantren / Pendidikan Islam / Kemaslahatan Umat )
Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2017 melalui kebijakan Pengurus
Daerah Nahdhatul Ulama’ Kabupaten Bengkalis maka keluarlah Surat Keputusan
Tentang Pembentukan Pengurus Daerah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten
Bengkalis dengan Ketua Sugeng Widodo, SHI yang saat itu sebagai Kepala KUA
Kecamatan Siak Kecil yang sekaligus Pembinah Tanah Wakaf Kecamatan Siak Kecil.Masyarakat
sangat antusiah dengan terbentuknya Lebaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten
Bengkalis di Kecamatan Siak Kecil sehingga pada tanggal 26 Maret 2017 diadakan
rapat bersama UPIKA ( Unsur Pimpinan Kecamatan ), Ka. KUA Kec. Siak Kecil
bersama masyarakat dan para nadzir wakaf untuk merintis dan membentuk Tim
Pendirian Pondok Pesantren Al Ma’arif Siak Kecil yang terdiri :
1.
SUGENG
WIDODO, S.HI ( Ka. KUA Kec. Siak Kecil Sekaligus Ketua LP Ma’arif NU. Kab
Bengkalis ) sebagai Ketua Tim.
2.
BOPO
WINARTO ( Ketua Pagar Nusa Kabupaten Bengkalis )
3.
KYAI SUPARLAN
( Ketua Padepokan Pagar Nusa Sungai Nibung )
4.
KYAI ALI
FACHRUDDIN ( Ketua MUI Kec. Siak Kecil sekaligus Ketua Nadzir Wakaf PCNU Kab
Bengkalis )
5. Para
Sesepuh dan tokoh Agama, Tokoh Masyarakat seperti MBAH SUWARNO RPC, ISMAN,
S.Ag, MUHAMMAD NUR KHOLIS,( Kades Sungai Siput ), JOKO PRAYETNO, H. SYAMSUDDIN, S.PdI, SULISTIONO, S.Ag, SUGIANTO ( Dewan DPRD Kab
Bengkalis ), Kyai MUHAMMAD SHOLEH, RAHMAT,S.Pd, IZHAR, S.PdI, SRI LESTARI,
S.PdI dan tokoh tokoh lainnya.
6. Dukungan Seluruh elemen masyarakat Kecamatan Siak Kecil dan khususnya Desa Sungai Siput.
Pondok Pesantren Al Ma’arif menempati lokasi strategis karena posisinya merupakan
jalur Poros menuju Dumai dan Kota Pekanbaru. Dengan berdirinya Pondok Pesantren
Al Ma’arif diharapkan dapat membantu program pemerintah dalam mencerdaskan
kehidupan masyarakat melalui pendidikan agama ( Pondok Pesantren Al Ma’arif
Siak Kecil ) yang dapat mewujudkan generasi yang sholeh sholehah berguna bagi
orang tua, agama, nusa dan bangsa.
Sambutan KH. Dzuriat ( Sesepuh Desa Sungai Siput )
https://www.youtube.com/watch?v=5QEwIBZvQPI
Mekanisme penunjukan Ketua Ponpes Al Ma’arif Siak Kecil
https://www.youtube.com/watch?v=BpWy3eoWnEQ