A. LATAR BELAKANG
Salah satu tanah wakaf yang berada di Provinsi Riau berada di Kabupaten Bengkalis yaitu Tanah Wakaf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ ( PBNU ) Pusat, tepatnya berada di Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Tanah wakaf tersebut diserahkan oleh Ibu Hj. ROSMIATI Atas nama Suami ( H. Yohanes Johan ) dan mewakili Para Wakif Desa Sungai Siput di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis untuk pembangunan pondok pesantren / pendidikan Islam / Kemaslahatan umat. Adapun luas tanah wakaf tersebut 128.316 M ( Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Belas Meter Persegi. Tanah wakaf ini berasal dari masyarakat Desa Sungai Siput :
NO |
NAMA |
ALAMAT |
UKURAN |
LUAS |
KET |
1 |
ASBIN |
Sungai Siput |
289 X 30 |
8.670 M2 |
|
2 |
BOIMAN |
Sungai Siput |
289 X 5 |
1.445 M2 |
|
3 |
ASPANJI |
Sungai Siput |
289 X 20 |
5.780 M2 |
|
4 |
GURDI |
Sungai Siput |
289 X 20 |
5.780 M2 |
|
5 |
GENDON |
Sungai Siput |
289 X 12 |
3.468 M2 |
|
6 |
MUKMIN |
Sungai Siput |
289 X 20 |
5.780 M2 |
|
7 |
MISIAH |
Sungai Siput |
289 X 10 |
2.890 M2 |
|
8 |
SOGOL |
Sungai Siput |
289 X 10 |
2.890 M2 |
|
9 |
SUKARMAN |
Sungai Siput |
289 X 20 |
5.780 M2 |
|
10 |
SELAMAT |
Sungai Siput |
289 X 20 |
5.780 M2 |
|
11 |
SARLAN |
Sungai Siput |
289 X 30 |
8.670 M2 |
|
12 |
SAIKHONI |
Sungai Siput |
289 X 20 |
5.780 M2 |
|
13 |
H YOHANES JOHAN / HJ. ROSMIATI |
Sungai Pakning |
289 X 177 |
51.153 M2 |
|
14 |
TUNGGUL |
Sungai Siput |
289 X 20 |
5.780 M2 |
|
15 |
PANUT |
Sungai Siput |
289 X 10 |
2.890 M2 |
|
16 |
DZURIAT |
Sungai Siput |
289 X 20 |
5.780 M2 |
|
JUMLAH
SELURUHNYA |
128, 316
M |
Berdasarkan
Surat Pernyataan tanggal 12 April 1996
Tanah wakaf ini Awwalnya dikelola oleh YASIC ( Yayasan Islamic Center ) Kecamatan Bukit Batu sejak tanggal 03 April 1995 ( selama + 20 tahun ) selanjutnya tanah tersebut diserahkan pengelolaannya sepenuhnya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Pusat dengan Nadzir Wakaf ALI FACHRUDDIN dan diperuntukkan sebagai Pendirian Pondok Pesantren / Pendidikan Islam / Kemaslahatan Umat Islam Nahdhlatul Ulama’ ( NU ) sesuai dengan penyerahan Pengurus YASIC Kec. Bukit Batu tanggal 21 Nopember 2016 ( berkas terlampir ).
Dalam perjalanan pengelolaan tanah wakaf tersebut ini secara garis besar dapat kami paparkan sebagaimana berikut :
1. Pada tanggal 03 April 1995 diwakafkan oleh Pengurus YASIC Bukit Batu dan Masyarakat Desa Sungai Siput untuk Pembangunan Islamic Center.
2. Dalam pengelolaan YASIC Bukit Batu selama 11 tahun ( 1995-2006 ) tidak menampakan hasil dan terkesan jalan di tempat.
3. Selanjutnya pada tahun 2006 telah berhasil dirintis Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian ( Rencana menjadi Pondok Pesantren Berbasis Teknologi Pertanian ), namun karena suatu dan lain hal dengan terpaksa sekolah tersebut di pindahkan ke Desa Sepotong ( Saat ini Desa Koto Raja ) dan di negerikan pada tahun 2009.
4. Selanjutnya selama 7 tahun ( 2009-2016 ) kembali tanah wakaf tersebut terlantar dan terbengkelai menjadi hutan sehingga menjadi temuan oleh Kasi Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Riau pada acara pembinaan Nadzir Wakaf .
5. Selanjutnya pada tanggal 21 Nopember 2016 para Pendiri & Pengurus YASIC Bukit Batu dengan didukung oleh Nadzir Wakaf Desa Sungai Siput sepakat untuk menyerahkan Hak Kuasa Pengelolaan Tanah Wakaf tersebut melalui Ka KUA Kec. Siak Kecil kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kab. Bengkalis
6. Pada Rakernas Maarif NU tahun 2019 tepatnya tanggal 14 Maret 2019 ditegaskan bahwa seluruh tanah yang berkaitan dengan Nahdlatul Ulama’ harus diatas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ ( PBNU ) Pusat agar asset-aset tetap terjaga untuk kemaslahatan umat.
7. Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2019 dibuat perubahan Ikrar Wakaf dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Bengkalis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ ( PBNU ) Pusat.
Saat ini Tanah wakaf tersebut telah dirintis menjadi Pondok Pesantren oleh Pengurus Cabang Maarif NU Kab. Bengkalis secara swadaya bersama jamaah nahdiyin dilingkungan Kecamatan Siak Kecil.
B. TUJUAN
Adapun tujuan pemberdayaan tanah wakaf produktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Pusat antara lain :
1. Menjadikan tanah wakaf sebagai salah satu pusat kegiatan Pondok Pesantren Maarif Siak Kecil / Pusat pendidikan Islam bernuansa ahlu sunah wal jamaah An Nahdiyah
2. Menjadikan tanah wakaf sebagai salah satu pusat kegiatan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Bengkalis
C. PENUTUP
Demikian Kilas Balik Tanah Wakaf Produktif ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat diketahui oleh semua pihak / kaum muslimin.
Sambutan KH. Dzuriat ( Sesepuh Desa Sungai Siput )
https://www.youtube.com/watch?v=5QEwIBZvQPI
Mekanisme penunjukan Ketua Ponpes Al Ma’arif Siak Kecil